Sumbar – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat turun ke lokasi banjir di kawasan lembah anai. Minggu, 12/05/2024.
Yefri Hariani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar mengatakan jalan adalah barang publik.
Kami perlu pastikan penyelanggara layanan, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah bekerja dengan cepat guna memulihkan kondisi jalan. Ujar yefri yenni
Di lapangan, kami bertemu Kepala Balai Jalan dan tim. Mereka masih mendata dan mengidentifikasi kerusakan jalan.
Kita berharap, tidak butuh waktu lama, dua pekan ke depa balai jalan dapat memastikan akses jalan Bukittinggi – Padang terpulihkan.
Jalan darurat dulu, agar dapat dilewati dengan aman.
Baca juga :
- Seorang Resedivis Kasus Pencurian Kembali di Tangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara Atas Kasus Yang Sama !
- Solana Pimpin Tren Bullish 2025! Apakah Ini Saat yang Tepat untuk Investasi?
- VRITIMES dan Wartaviral.com Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Media Digital
- Prediksi Harga HBAR: Akankah Tren Bullish Berlanjut?
- Clav Digital Ekspansi Jogjakarta: Kembangkan Relasi dengan Warga Kota Gudeg di Jogjakini.com
Kalau permanen pasti butuh waktu lama.
Jalan ini urat nadi ekonomi Sumbar. Harus segera pulih.
Selain itu, Ombudsman berharap agar koordinasi berbagai pihak dalam menangani bencana ini diperkuat.
Soal data, terutama soal data korban masih terlihat simpang siur.
Pemprov, Pemkab Tanah Datar dan Agam harus perkuat koordinasi. Agar ada data dan informasi yang akurat yang dapat dipegang oleh publik, dan jadi acuan untuk tanggap darurat serta pemulihannya.
Adel Wahidi, Asisten Ombudsman Sumbar menambahkan, khusus di Lembah Anai, ada PR besar.
Di sana nampak sepadan sungai telah berubah fungsi. Sepadan sungai bukannya dijaga, atau ditanam dengan tanaman keras.
Tapi malah berubah fungsi menjadi lokasi wisata, rumah makan, rumah ibadah dan homestay.
Kita membiarkan itu berlarut. Itu yang menyebabkan di sana, kerugian besar, bahkan kita rugi nyawa, ada yang meninggal dunia.
Kawasan Lembah Anai perlu penataan, termasuk menghentikan seluruh kegiatan yang mengganggu sepadan sungai.(*)