Site icon Bimantara News

Nilasari Ketua DPW Partai Berkarya Angkat Bicara Soal PAW di Tubuh Partainya !

Bagikan Artikel

Padang – Informasi Penggantian Antar Waktu (PAW) yang berkembang terhadap Zalmadi, S.Hum anggota DPRD Kota Padang daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pauh dan Kuranji dari Partai Barkarya baru sekedar wacana belum ada realisasinya karena sampai saat ini Zalmadi masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Padang.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bekarya Nilasari melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, Sabtu (16/12/2023) mengatakan bahwa Zalmadi sampai saat ini masih bersatus kader Partai Berkarya, ungkapnya.

Sebenarnya kalau penggantian antar waktu (PAW) terhadap Zalmadi karena pindah partai rasanya salah karena ada undang- undangnya dan partai pun telah mengizinkan Zalmadi untuk nyaleg di partai lain karna berkarya sendiri tidak lolos verifikasi.

Baca Juga :

Mengenai hal ini Zalmadi sudah ada kantongi surat izin dari partai dengan nomor 20.5/CN/PPP/BERKARYA/X/2023 Dan bahkan surat itu keluar sebelum DCT, tegas Nilasari.

Surat itu menegaskan Zalmadi diperbolehkan melanjutka tugas tentang hak dan kewajibannya sampai akhir masa jabatan periode 2019-2024.

Lebih lanjut dikatakan Nilasari, kalau masalah pindah partai, rata- rata lebih dari 80 % anggota dewan Partai Berkarya seluruh Indonesia pindah partai.

Ada yang di PAW ada yang tidak karena semua anggota dewan harus tunduk sama aturan partai bagi yang taat aturan ikut prosedur maka dikeluarkanlah surat anti PAW. Tapi bagi mereka yang dulunya masih duduk jadi anggota dewan partai berkarya saja sudah tidak menghargai partai dan tidak bayar kontribusi ke partai, ya pasti tidak akan dikeluarkan surat anti PAW, ujarnya lagi.

“Waktu berkarya masih aktif saja beberapa anggota dewan sudah tidak taat sama peraturan partai apalagi kalau mereka dikasih surat anti PAW sesuka hatinya aja lah organisasi ini”, jelas Nilasari

Saya siap memberikan informasi apapun kepada semua media kalau masuknya bagus. ujar Nilasari mengakiri.(Buya)


Bagikan Artikel
Exit mobile version