Site icon Bimantara News

Mulai April-Juni 2023, Berikut Daftar Tarif Listrik Per KwH

Bagikan Artikel

Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif listrik per 1 April 2023 tidak mengalami perubahan.

Tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment ini berlaku hingga akhir Juni 2023.

Kendati demikian, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pihaknya terus melakukan langkah efisiensi dan menawarkan listrik andal serta berkualitas bagi pelanggan.

“Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Faktor penetapan tarif listrik

Menurut Darmawan, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ini ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023.

Penetapan tarif turut mengacu realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.

Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai kebijakan DMO batu bara senilai 70 dolar AS per ton.

Rincian tarif listrik April-Juni 2023

Tidak adanya tariff adjustment membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.

Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 April 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per April 2023 hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:

2. Bisnis Besar

3. Industri Besar

4. Pemerintah

5. Layanan khusus

Sumber Artikel : Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai April-Juni 2023 (msn.com)


Bagikan Artikel
Exit mobile version