Bimantara News, Sumbar, 21 Januari 2025 | Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumatera Barat ( Sumbar ) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 50 Kg dengan Modus pengiriman paket bumbu rendang ( Masakan Minang ).
Kepala ( BNNP Sumbar) Brigjend. Ricky Yanuarfi, S.Ag., S.H., M.Si mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, pada hari kamis, 9 Januari 2025 di KM 7, Jl. Raya Bukit Tinggi-Medan, Tim gabungan BNN berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja seberat 50 Kg. Selasa, 21 Januari 2025 di Halaman Kantor BNNP Sumbar
” Dari penangkapan di Jl.Raya Bukit Tinggi-Medan itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MI ( 35 ) dan IM ( 23 ) yang berperan sebagai kurir, Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lebih lanjut higga berhasil menangkap DP yang berperan sebagai penyimpan barang sementara untuk selanjutnya dikirimkan ke Palembang dan lampung, sedangkan Dz (25) sebagai pengendali sindikat ( Teknik Control Delvery )”. Ungkap Brigjend Ricky
Adapun dari penangkapan ke empat pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya :
- Narkotika Jenis Ganja Seberat 50 Kg.
- 2 karung Plastik.
- 4 Unit Handphone dari beberbagai merk yang digunakan oleh para pelaku.
- 1 Unit Mobil Calya Putih untuk mengangkut paket ganja tersebut.
” Dalam memberantas peredaran narkoba perlu adnya kerja sama antara semua pihak, Kita harus bersinergi baik (BNN), Polisi, Bea cukai, dan instansi lainnya. Karna kita tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan institusi lainnya ,”. Imbuh Ricky
Baca Artikel Terbaru lainnya :
- Kerja Sama Strategis VRITIMES dan Kalamanthana.id untuk Meningkatkan Akses Informasi Digital di Kalimantan
- Rayakan Imlek dengan Pixel Art Kustom dari Pöksel, Pionir di Indonesia!
- Modus Pengiriman Paket Bumbu Rendang, BNN Prov. Sumbar Gagalkan Pengiriman 50 KG Narkotika Jenis Ganja
- Empat Cara Sacred River Spa di Four Seasons Resort Bali at Sayan Menciptakan Pengalaman Transformasi yang Sarat Energi
- Apa Itu Official Trump (TRUMP)? Kenali Meme Coin Donald Trump yang Sedang Viral!
Terakhir dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan, jangan ragu untuk melapor apabila melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan terkait dengan Narkotika
“Sumbar menolak keras terhadap peredaan narkotika”. Tegasnya Ka BNNP Sumbar Ricky
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 50 Kg Ganja tersebut hadir juga Gubernur (Sumbar) yang mewakili, Danlantamal II yang mewakili, Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Sumbar, Ka. BPOM Sumbar, berserta tamu undangan lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Serta Pasal 115 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum Maksimal Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup. ( Rid )
Penulis : Ridwan Syafriandi–Selasa, 21 Januari 2025 | Pukul : 13:46 Wib
Editor : Redaksi Bimantara News