Site icon Bimantara News

Modus Baru, Kirim Paket Ganja Sebanyak 12 KG Melalui JNE ! Polres Pasaman Barat Ungkap Identitas Pengirim

Bagikan Artikel

Sumatera Barat – Petugas Kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM) beserta Kepolisian Polres Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 12 Kg dengan modus teranyar pengiriman melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi JNE di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Sumatera Barat pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 06:00 WIB.

Dalam pengungkapan siapa pengirim paket ganja tersebut, Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat. Tim opsnal berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang pria berinisial Butor, pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 01:15 Wib.

Kapolres Pasaman Barat AKBP. Agung Basuki S. I. K. MM didampingi Kasat Reskrim AKP. Fahrel Lubis MH, Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH Kasi Humas AKP. Rosminanrti dan JPU Polres Pasbar serta Kapolsek mengatakan pengungkapan ini berawal dari petugas kargo Bandara BIM yang mencurigai barang paket kiriman dalam kardus minum air mineral merek Alaminyang di lakban rapi layaknya seperti paket lainnya.

Pengirim paket berasal dari Pasaman Barat dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dengan alamat tujuan kota Malang Jawa Timur.

Dari Informasi petugas bandara tersebut menyampaikan ke Polres Pariaman bahwa ada sebuah paket mencurigakan saat pemeriksaan X-tray Kargo BIM terdeteksi merupakan Narkoba Jenis ganja kering.

“Selanjutnya Polres Padang Pariaman berkoordinasi pihak Polres Pasaman untuk menelusuri siapa pengirim paket dan memeriksa asal usul paket Narkoba ganja tersebut,” ungkap Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki dalam keterangan jumpa Pers di Mako Polres Pasaman Barat, Kamis (23/11).

Diketahui paket tersebut berisi dua bungkus plastik yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram. Si pengirim memasukan paket itu ke sebuah kotak kardus dan melapisinya dengan secarik kain sarung plastik kedap udara guna mengelabui jasa pengiriman.

Satnarkoba Polres Pasaman Barat lalu berkoordinasi dengan JNE Simpang Empat. Dilihat dari resi pengirimannya paket tersebut bukan dikirim melalui JNE Simpang Empat, akan tetapi melalui jasa pengiriman barang JNE Ujung gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap jasa pengiriman paket itu di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Ternyata alamat pengirim dan penerima itu palsu,” katanya.

Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade.

“Setelah di selidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28),” katanya.

Diketahuinya bahwa Butor yang menyuruh Ade mengantarkan paket itu terungkap ketika saat kekurangan pembayaran uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor.

“Untuk biaya pengiriman paket sebanyak 700 ribu rupiah. Saat itu Ade dikasih 600 ribu untuk pengiriman paket. Kekurangan seratus ribu tersebut dikirim melalui transfer oleh Butor. Sehingga terungkap lah pelakunya Butor yang menyuruh ponakannya ade ke JNE Ujunggading, ” jelasnya lagi.

Pria lajang berinisial Butor (28 Tahun) pekerjaan freelance merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Berastagi Kenagarian Ujunggading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Polisi mengamankan Barang bukti dua bungkus besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat dia belas Kilogram. Satu buah karung plastik, satu helai kain sarung, satu buah kertas resi pengiriman paket JNE satu lembar kertas nama serta alamat pengiriman dan penerima, satu kardus merek Alami, satu buah plastik bubble Warp warna putih.

Pada awalnya petugas Cargo BIM melakukan pemeriksaan barang X-Ray cargo BIM, sehingga menemukan barang bukti bungkus besar yang dibungkus dengan lakban yang dimasukkan dalam kardus. kemudian dimasukkan kedalam karung plastik.

Atas temuan paket berisi ganja tersebut, Petugas BIM melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Padang Pariaman. Kemudian didalam alamat pengiriman paket tersebut tertera tulisan From: Hj. Naura Agustina Agustina. To : Ibu Yuliana Pungki Jl. Murcoyo 4 Kabupaten Malang Jawa Timur: Kain Songket rajut dan sanjai mentah yang dikirim melalui JNE.

“Pihak Polres Padang Pariaman langsung melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan tentang siapa pengirim dari paket tersebut. Sehingga dapat diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh M. Tauhid panggilan Butor, “

Terhadap pelaku Butor ditangkap pada Selasa (21/11) sekira pukul 01:15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujunggading.

Dari hasil penyelidikan diketahui paket ganja tersebut dikirim pada Sabtu (18/11) sekira pukul 16:27 WIB dari Ujung gading ke Malang melalui JNE akan diterima oleh nama Pangki atas suruhan Norman

“Diketahui Pangki dan Norman merupakan Narapidana Lapas Malang Jawa Timur, ” ungkap Agung Basuki.

Atas perbuatan tanpa gak melawan hukum mengirim, mentrasito, memiliki, menyimpan menguasai Narkotika jenis ganja sebanyak 12 Kg yang dilakukan Butor disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Terhadap tersangka terancaman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah” tegas Kapolres Pasaman Barat.

“Pengungkapan penyeludupan Narkoba jenis ganja seberat 12 Kg ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar sejak berdiri nya Polres Pasaman Barat” tandasnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ganja kering itu berasal dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara.

Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket.

Tersangka mengenali Pangki melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Terhadap pengantar paket ke jasa pengiriman itu atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai,” sebutnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina karena barang itu berasal dari daerah itu. Kemudian juga dengan pihak Lapas Malang Jawa Timur.

“Kepada jasa pengiriman akan kita lakukan sosialisasi dan edukasi kedepannya agar teliti melihat paket yang dikirimkan oleh masyarakat,” ujar Kapolres Pasbar. ( Rls )


Bagikan Artikel
Exit mobile version