Merespons Soal Kemungkinan (MK) Menolak Permohonan Sengketa Pilpres, Timnas AMIN : Kami Akan Hormati Putusan MK dan Tidak Mau Berspekulasi Dulu Tentang Itu !

Sumber Foto : Tempo.co
Bagikan Artikel

Nasional – Hari ini minggu, 21 April 2024, delapan hakim konstitusi diantaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres.

Merespons soal kemungkinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa Pilpres yang di ajukan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN.

Dikutip dari laman TEMPO.CO Timnas AMIN Kami akan hormati putusan MK,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, lewat pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 19 Maret 2024.

Soal langkah selanjutnya jika permohonan ditolak. Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan dirinya tidak mau mengomentari soal kemungkinan MK menolak permohonan mereka.

Baca Juga :

Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina, juga mengemukakan hal serupa. “Kami tidak mau berspekulasi dulu tentang itu,” kata Billy kepada Tempo, Jumat 19 April 2024.

Billy juga tak menjawab apa langkah selanjutnya yang dilakukan Timnas AMIN jika MK tak mengabulkan permohonan sengketa Pilpres. Kendati demikian, dia mengaku optimistis.

“Kami optimis MK akan mengabulkan permohonan paslon 01 (Anies- Muhaimin), tutur Billy.

Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada lusa, 22 April 2024. (*)

Baca Artikel Terbaru Lainya di Saluran bimantaranews.com dan news.google.com serta www.msn.com


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca