Site icon

Menelusuri Lebih Jauh Proyek Peningkatan Saluran Drainase di Lolo Gunung Sarik Yang Diduga Kuat Bermasalah, Pejabat Dinas PUPR Kota Padang Memprihatinkan !

Bagikan Artikel

Padang – Menelusuri lebih jauh pelaksanaan proyek peningkatan saluran drainase di Lolo kelurahan Gunung Sarik, sebab, berdasarkan pantauan di lokasi oleh awak media ini, proyek yang memakan anggaran mencapai 960 Juta itu terdapat berbagai macam pekerjaan fisik yang diduga kuat bermasalah.

Doc : Foto adanya kerusakan dan keboncoran serta keretekan dinding saluran drainase

Hal itu terlihat dari berbagai-macam masalah mulai dari pasangan tembok drainase tergantung di atas permukaan air, tinggi dan lebar yang berbeda-beda, keretakan pada fisik bangunan serta adanya kebocoran yang membuat air mengalir dari belakang bangunan saluran drainase tersebut.

hal yang sama juga dikatakan oleh edy salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan pembangunan saluran drainase itu, dikatan edy beberapa waktu yang lalu di salah satu titik pada pembangunan drainase ini memang sudah ada pembongkaran ulang dan saat ini sudah dibangun kembali. lolo Gunung Sarik, ( 19/08/23 ).

Doc : Foto salah seorang masyarakat sekitar saat menunjukan titik-titik fisik bangunan yang diduga kuat bermasalah

” Bila kita lihat dengan seksama ujar edy kepada awak media ini, yang tampak kasat mata pada pekerjaan drainase ini berpotensi tidak akan lama ketahanannya, seperti pada bagian itu sudah tampak adanyanya kebocoran yang muncul, keretakan-keretakan, Tinggi dan lebar yang berbeda selanjutnya dibeberapa titik seharusnya di beri polongan air tetapi tidak di beri polongan, hal ini tentu akan membuat bangunan saluran drainase ini akan cepat roboh/terban karna terus menerus di hantam air saat hujan lebat”.

Pada kesempatan lain tim awak media mencoba memperlihatkan foto-foto hasil dari peninjauan langsung ke lokasi di lolo gunung sarik kepada salah seorang pengamat bangunan jebolan Teknik Sipil Universitas Andalas yang hanya menyebutkan initialnya saja “S” , mengatakan jika melihat dari pengamatan hasil foto-foto ini kuat dugaan pekerjaan ini dilakukan secara asal-asalan dan nantinya tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. ujarnya

Doc : Foto keretakan bangunan,pengukuran Tinggi dan lebar, serta jalur air yang tidak dibuatkan polongan

” Untuk keretakan-keretakan itu mungkin saja adanya ketidak sesuaian terhadap adukan koporan pasangan, begitupun terhadap kebocoran pada dinding saluran drainase itu. jadi bisa kita tarik benang merah nya dalam pengerjaan ini kuat dugaan dilakukan secara asal-asalan tanpa mengacu pada perencanaan awal maupun gambar yang sudah disepakati”.

Diakhir kesempatan itu, ia mengatakan. kalau dari hemat saya , pekerjaan ini berkemungkinan besar tidak memenuhi spesifikasi teknis yang semestinya, di kemudian harinya tentu ini akan timbul masalah terkait dengan ketahanan saluran drainase tersebut “

Tidak sampai disitu saja, untuk tujuan mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. awak media ini melakukan upaya komfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Mulai dari Kabid SDA Hingga Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tetapi Hingga berita ini ditayangkan para pihak-pihak terkait Di Dinas PUPR Kota Padang tersebut enggan menanggapi atau tidak menanggapi sama sekali komunikasi yang dilakukan melalui pesan Whatsapp di No 0812-6761-XXXX dan 0813-6383-XXXX dari tanggal 19 Agustus 23 lalu.

Melihat tindakan yang dilakukan oleh Kabid SDA dan Kadis PUPR Kota Padang ini sungguh sangat memprihatinkan, terbukti dari salah satu upaya permohonan informasi yang dilakukan oleh awak media Bimantaranews.com ditolak alias tidak ditanggapi oleh pejabat badan publik di Dinas PUPR Kota Padang. Padahal Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanahkan dan mewajibkan setiap pejabat badan publik untuk terbuka sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat 1 dan 2 bagian keempat ( Kewajiban Badan Publik ) berbunyi Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi. ( Rs & Tim )

Note : Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap penayangan artikel/berita diatas, anda dapat dapat mengirimkan pesan, artikel / berita berisi sanggahan / koreksi / hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pesan, Artikel / Berita / Hak Jawab dapat dikirimkan melalui Email redaksi kami :  bimantaranews08@gmail.com
Informasi lebih lanjut klik : https://bimantaranews.com/tentang-kami/


Bagikan Artikel
Exit mobile version