Bagikan Artikel

Bimantara News, Padang. 25 Januari 2025 | Bawaslu Kota Padang laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tahun 2024. Sabtu, 25 Januari 2025 di Hotel Rocky Padang

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam laporan kegiatan kepala sekretariat Bawaslu Kota Padang Hengki Eka Putra, S.IP menyampaikan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terhadap penanganan tindak pidana pemilu secara profesional, jujur serta adil, karena tahapan saat ini sudah hampir selesai serta kita perlu mengevaluasi kerja-kerja penanganan pelanggaran dalam tahapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Ungkapnya. Sabtu,(25/01/2025) di Hotel Rocky Padng

Senada dengan kepala sekretariat Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, S.S, S.H, M.Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang menyampaikan ” Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam sentra gakkumdu, sehingga tahapan demi tahapan dapat terselesaikan meskipun dalam perjalanannya tidak terlepas dari sebuah persoalan-persoalan”. Ujarnya

Selanjutnya, Mewakili Ketua Bawaslu Kota Padang yang dihadiri juga oleh jajaran sekretariat Bawaslu Padang, Anggota Sentra Gakkumdu, Perwakilan Kejaksaan Negri Padang, Perwakilan Polresta Padang, Serta Panwascam se-Kota Padang, Akhiro Murio secara resmi membuka rapat fasilitasi sentra gakkumdu.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim acara rapat fasilitasi sentra gakkumdu ” Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tahun 2024″. dengan ini resmi di buka.., tok..tok..tok.., Tutupnya mengakhiri sambuatan dan arahan pimpinan Bawaslu Kota Padang.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikannya oleh Dr. Otong Rosyadi . S.H dimana dijelaskannya ” pada pemilihan Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah serentak 2024 di Sumatera Barat terdapat 225 Laporan dan Temuan, 43 kasus tindak pidana, 14 Perkara yang naik ke pengadilan, serta terdapat 9 putusan”. Jelasnya. ( Red )


Bagikan Artikel

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca