Mediasi Kasus Penganiayaan,Polsek Pulau Punjung kembali Lakukan Restorative Justice

Bagikan Artikel

Bimantaranews.com, Dharmasraya – Polsek Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya kembali melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan melalui keadilan restorative justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Pulau Punjung.

Restorative Justive ini dilaksanakan di Palanta Mediasi Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya pada Minggu, (02/07/2023).

Penyelesaian damai melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan di hadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, juga saksi2 yang didampingi oleh anggota Unit Reskrim Pulau Punjung.

Penganiaan ini dilakukan oleh Pelaku (JL) terhadap korban (RD) pada minggu 02 Juli 2023 pukul 03.00 WIB, di Jorong Pasar Lama Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H, M.M membenarkan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung telah memediasi penyelesaian perkara penganiayaan yg dilakukan Tersangka (JL) 23 Thn terhadap Korban (RD) 29 Thn, warga Jorong Koto Gadang Nagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.

Peristiwa ini terjadi berawal korban cekcok mulut dengan teman pelaku berinisial (D), selanjutnya pelaku (JL) langsung memukul korban, mengakibatkan bibir korban mengalami luka.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai. pelapor juga telah mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui Restorative Justice kepada Kapolsek Pulau Punjung untuk tidak dilanjutkan ke ranah Hukum dan pencabutan laporan polisinya Nomor : LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Juli 2023. Tentang Perkara diduga Tindak Pidana Penganiayaan. Ujar kapolsek

Kapolsek menambahkan penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II)

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH S. I. K Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum.” Tegas Kapolres.(*)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca