Nasional – Selain tenggat waktu penyaluran, komponen penerimaan THR bagi pekerja swasta dan PNS sangatlah berbeda. Contohnya THR ASN pada 2023 ini, yang perhitungannya terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Kemudian, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Pengaturan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah memberikan komponen tambahan bagi guru maupun dosen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13.
“Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR mereka. Ini pertama kali dilakukan,” lanjut Sri Mulyani.
Beda halnya sama pekerja swasta, besaran THR yang mereka dapatkan tergantung masa kerja, dan perjanjian kerjanya. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Misalnya pekerja tersebut tiap bulannya menerima upah Rp 5 juta dan telah bekerja selama 1 tahun maka THR yang diterima juga sebesar upah.
Lain halnya dengan pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka dilakukan perhitungan proposional dengan rumus masa kerja per bulan dikali 1 bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.
Contohnya, kamu bekerja sudah 6 bulan, lalu upah yang diterima tiap bulannya Rp 4 juta maka jika dikalikan akan mendapatkan nominal sebesar Rp 24 juta. Kemudian dibagi 12 bulan, hasilnya THR yang diterima sebesar Rp 2 juta atau separuh dari upahnya.
Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama setahun atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan pekerja harian lepas kurang dari 1 tahun masa kerjanya, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Di dalam SE itu, perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR maka THR tersebut dibayarkan sesuai perjanjian kerja tersebut.
Terbaru adalah pemberian THR bagi industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah pada tahun ini. Menaker Ida Fauziyah tegaskan tidak boleh ada pemotongan upah.
Meski adanya relaksasi aturan penyesuaian tersebut yang diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.