Bimantaranews.com – Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD memerintahkan Inspektur Jenderal Kominfo untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS 4G.
“Saya perintahkan uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di YouTube Kominfo TV, Selasa, 23 Mei 2023.
Mahfud mengatakan berdasarkan hitungan kasar uang yang dibelanjakan dalam proyek tersebut sebesar Rp 10 triliun lebih. Sementara, kata dia, mengutip perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 8 triliun. Maka, kata dia, diperkirakan baru Rp 2 triliun yang benar-benar dibelanjakan untuk pembangunan menara pemancar tersebut. “Jadi yang menguap menurut BPKP sekitar Rp 8 triliun,” ujar Mahfud.
Mahfud memerintah Irjen Kominfo untuk mulai mempelajari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Menurut Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan ini, perhitungan BPKP telah mencantumkan pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut. Dengan demikian, kata Mahfud, Irjen Kementerian Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu. “Uang ini harus dikejar,” kata dia.
Mengutip perkiraan BPKP, kata Mahfud, sebenarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ribuan menara BTS di pelosok Indonesia hanya Rp 3 triliun atau sepertiga dari nilai anggaran yang saat ini disediakan. Karena itu, kata dia, Irjen Kominfo harus mengejar Rp 8 triliun tersebut untuk digunakan dalam kelanjutan pengerjaan proyek ini. “Harus dikejar, lalu dikembalikan sebanyak mungkin dan proyek terus berjalan,” kata dia.
Proyek BTS Kominfo adalah proyek pembangunan menara BTS di daerah pelosok Indonesia. Proyek yang dikerjakan Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Kominfo ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital di Indonesia. Dalam pengerjaannya, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi yang membuat proyek ini tidak berjalan seperti semestinya.
Ada tujuh tersangka
Awalnya, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 1 triliun. Namun, hitungan BPKP menyebut kerugian negara itu membengkak hingga lebih dari Rp 8 triliun. Tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Selain itu, 5 orang pihak swasta turut ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Selain korupsi, Kejaksaan Agung juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara kourpsi BTS 4G Kominfo.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Tidak Kooperatif
Artikel ini telah tayang di : https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/mahfud-md-perintahkan-irjen-kominfo-kejar-duit-menguap-rp-8-triliun-di-proyek-bts/ar-AA1bzf7b?ocid=msedgdhp&pc=U531&cvid=5b91998f6ba74a9199edda93c3c5de0d&ei=24