Padang, Sumatera Barat — Seorang mahasiswa berinisial AR (20) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan pencurian iPhone 14 milik seorang warga. Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 14 warna Midnight,” ujar AKP Yasin.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar dan mengisi daya handphone-nya. Setelah terbangun, korban menyadari bahwa iPhone 14 miliknya telah hilang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7,8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Klewang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Yasin.