Jakarta – Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,” ujar Ketua Donny dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).
Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018.
Baca Juga :
- Apa Saja Manfaat Kunyit Asam untuk Rahim?
- Topi Keren untuk Mahasiswa Aktif dan Stylish: Pilihan Terbaik dari Bodypack
- Integrasi Teknologi Smart Home dalam Desain Arsitektur Modern
- Bersama dengan Para Ahli di Bidangnya, ZONAEBT Gaungkan Green Jobs Forum: Transisi Adil Menuju Keberlanjutan
- Indosaku Berpartisipasi Dalam Acara Hong Kong Fintech Week 2024
Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
“Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,” ungkap Ketua Donny.
Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.
“Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,” tutur Ketua Donny.