Kesempatan Emas Warga Sumbar: Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bebas Denda

Padang, 25 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, yang dimulai hari ini (25/6) hingga 31 Juli 2025. Wajib pajak bisa membayar hanya pokok pajak, bebas dari denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ, jadi ini adalah momen tepat untuk melunasi tunggakan lama.

🔹 Insentif Utama Program

Pembebasan denda PKB: tidak perlu bayar denda keterlambatan.

Gratis BBNKB II: pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya — mendorong mutasi kendaraan dari luar Sumbar.

Penghapusan pajak progresif: pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan tambahan.

Bebas denda SWDKLLJ: kerja sama bersama Jasa Raharja untuk pembebasan dana kecelakaan jalan  .

🎯 Tujuan dan Manfaat

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu serta membantu mencapai target PAD. Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak kendaraan baru mencapai Rp 505 miliar dari target Rp 860,2 miliar  .

Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengimbau warga:

> “Jangan tunda lagi, lunasi tunggakan pajak Anda tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar.”

📍 Cara dan Syarat Ikut Program

Tempat pembayaran:

Kantor Samsat (UTPD)

Samsat Keliling, Drive‑Thru, Gerai Mall

Aplikasi SIGNAL (untuk pajak tahunan)  .

Dokumen yang diperlukan:

1. KTP asli (sesuai STNK/BPKB)

2. STNK & BPKB asli

3. Bukti cek fisik kendaraan (untuk pajak 5 tahunan/balik nama)

4. Kwitansi pembelian (untuk mutasi)

5. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Kendaraan mati pajak lama harus diurus di Samsat asal.

💬 Respon Warga di Media Sosial

Antusias terlihat melalui platform X:

@beritaminangcom: “Siap‑Siap! Kabar Baik, Tunggakan Pajak Kendaraan Bakal Dihapus Pemprov Sumbar.”

@GoSumbarcom: “Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat: Tanpa Denda, Waktunya Terbatas.”

🛣️ Dampak Positif

1. Meringankan beban masyarakat saat melunasi tunggakan.

2. Meningkatkan PAD Sumbar, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

3. Menumbuhkan budaya membayar pajak tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses