Site icon Bimantara News

Jelang Libur Nataru, Angkutan Barang Harus Ingat ini ! Berikut Waktu, Tanggal, Dan Ruas Jalan Yang Dilakukan Pembatasan

Bagikan Artikel

Sumbar – Antisipasi Kemacetan jelang Libur Natal Tahun 2023 dan Tahun baru 2024 ( Nataru ), Pemerintahan Provinsi Sumbar mengeluarkan Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Diungkapkan Dedy Diantolani Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nataru, Kamis (7/12) rekayasa lalu lintas yang diberlakukan seperti libur Idul Adha. Selasa (12/12) di Padang

Hal yang sama juga di Posting oleh Akun Instagram @ditlantas_poldasumbar, dalam flayer tersebut disampaikan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Provinsi Sumatera Barat di berlakukan pada ruas jalan sebagai berikut :

Adapun waktu pembatasanya diantaranya :

Tahap Pertama : Libur Natal 2023

  1. Arus Mudik : 22-24 Desember 2023, Pukul 05.00 – 22.00 Wib.
  2. Arus Bali : 26-27 Desember 2023, Pukul 05.00 – 22.oo Wib.

Tahap Kedua : Libur Tahun Baru 2024

  1. Arus Mudik : 29 – 30 Desember 2023 Pukul 05.00 – 22.00 Wib.
  2. Arus Balik : 1 – 2 Januari 2024 Pukul 05.00 – 22.00 Wib.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Angkutan membawa Hewan Ternak, Pupuk, Hantaran Uang, Dan Kebutuhan Pokok. Untuk Angkutan yang dikecualikan ini Harus dilengkapi Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik Barang yang di angkut, Surat Keterangan berisi keterangan jenis, Tujuan, Serta nama dan alamat pemilik barang yang diangkut. Selanjutnya ditempelkan pada kaca depan sebalah kiri angkutan barang. ( Rs007 )


Bagikan Artikel
Exit mobile version