Bimantaranews.com, Dharmasraya – Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian atau penghentian penuntutan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh pelaku H terhadap korban MT pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 13.30 WIB, di Pabrik PT. DSL Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dalam perkara ini kedua pihak sepakat berdamai dengan mengajukan Surat Permohonannya secara Restorative Justive kepada Kapolsek Koto Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VI/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 12 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Mediasi ini dilaksanakan ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru, selasa 13 Juni 2023, di ruangan Unit Reskrim didampingi Anggota Unit Reskrim dan dihadiri oleh kedua pihak keluarga pelaku dan korban.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S. I.K melaui Kapolsek Koto Baru Kapolsek AKP Hendriza, SH, saat dikomfirmasi Humas Polres Dharmasraya mengatakan mediasi penyelesaian damai perkara penganiaan melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan mencabut laporannya tidak melanjutkan proses hukumnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.(*)