Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy minahasa Putra di tuntut hukuman mati terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut umum ( JPU ) menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu, yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
Dikatakan Jaksa saat di pengadilan negri jakarta barat, Kamis ( 30/03/2023 ).
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati dan tetap di tahan”.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan, pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.(*)
Sumber : https://www.tvonenews.com/channel/news/111780-teddy-minahasa-dituntut-mati-di-kasus-narkoba-ini-hal-yang-memberatkannya
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 30 Maret 2023
Judul Artikel : Teddy Minahasa Dituntut Mati di Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkannya
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/channel/news/111780-teddy-minahasa-dituntut-mati-di-kasus-narkoba-ini-hal-yang-memberatkannya
Oleh : Reporter : tvOne