Padang Pariaman, 20 September 2024 | Akhirnya In Dragon Pgl IS ( 26 ) berhasil ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap motif serta pelaku-pelaku lainya yang ikut terlibah dalam perbuatan kejahatan yang keji itu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. S.IK.SH didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir saat konferensi pers (20/9) menyampaikan bahwasanya kejadian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat atas adanya dugaan tempat persembunyian tersangka (IS) di sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau Nagari Kayu Tanam, Menanggapi informasi tersebut Tim Opsnal Resintel Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar segera melakukan penggeledahan terhadap rumah kosong tersebut dan didapati memang benar pelaku sedang bersembunyi diatas loteng ( Plafon) rumah. Jumat, 20 September 2024, di Mako Polres Padang Pariaman.
Baca Juga:
- DPP KJI Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ketua DPP Jongguk : Bagi Jurnalis Yang Berminat (UKW) Silahkan Segera Mendaftar !
- Sharing and Book Discussion “Pusaka Rasa Nusantara”
- Top Trader Dupoin, “Trading Itu Bukan Judi Kalau Ada Money Management”
- Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT di Indonesia
- Pasangan Vishnu dan Evlin Raih Prestasi di JCI Badung Bali
” Selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku IS, Sekira Pukul 16.00 Wib Pelaku telah berhasil diamankan di Mako Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. Meskipun pihak kepolisan dan masyarakat sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.
” Saat ini pengembangan dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. sebagai keterangan sementara saat ini juga telah ada 12 saksi yang masih dalam proses pengembangan, siapa tau nantinya akan masih ada tersangka-tersangka baru selain dari tersangka IS ini. Ujarnya pada awak media saat konferensi pers.
Atas perbuatannya tersangka IS dijerat dengan pasal; 338 dan/atau 351 Ayat (3) dan 285 KHUP tentang pembunuhan dan pemerkosaan. (red)