Bimantara News, Nasional – Imbas dari kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi ( RAT ) Anggota Sat Lantas Polresta Manado, Kasat Lantas Hingga Kapolresta terancam dicopot dari jabatannya.
sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Micheal Tamsil mengatakan kalau Brigadir RAT bekerja di jakarta tanpa izin atasannya.
” Tidak mempunyai izin atau tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya, Ungkap Kabid Humas Polda Sulut
Baca Juga :
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
- Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
- Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
- Revolusi Kesehatan: Implementasi Teknologi AI di Sektor Medis
- Teknologi AI: Kunci Sukses Bisnis Perhotelan di Era Digital
Sejak tahun 20221 akhir sudah menjadi ajudan atau driver salah satu pengusahan di jakarta. ungkapnya.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Jika terbukti sanksiny pencopotan dari jabatan saja.
Apalagi, Brigadir RAT bekerja sebagai ajudan bos tambang bukan sebulan, dua bulan.
” Sudah dua taun lebih tidak bekerja tetapi tidak adan tindakan, Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai,ungkapnya.
Sebagian Artikel ini dikutip dari TribunnewsManado.co.id