Site icon

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Menjadi Hukum Seumur Hidup, Kejagung Buka Suara !

Bagikan Artikel

Jakarta – Kejaksaan Agung buka suara soal vonis kasasi Ferdy Sambo yang berubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kejagung menyatakan sejak awal memang menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Diungkapkan Oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumadena di Kantor Kejagung terhadap perkara Ferdy Sambo, sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis Mahkamah Agung.Rabu ( 09/08/2023).

ia juga mengatakan vonis kasasi MA terhadap Ricky Rizal 8 tahun juga sama dengan tuntutan jaksa, vonis lebih tinggi dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk perkara atas nama Putri Candrawathi kami tuntut 8 Tahun diputus menjadi 10 Tahun, Kemudian Kuat Ma’ruf kami tuntut 8 tahun menjadi 10 tahun. ujar ketut

Ini daftar tuntutan Ferdy sambo Dkk dalam kasus pembunuhan (Brigadir J) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung :

  1. Ferdy Sambo yang awal nya dijatuhi Hukuman mati berubah menjadi seumur Hidup.
  2. Putri Candrawathi dari 20 Tahun menjadi penjara 10 Tahun.
  3. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadu 10 Tahun.
  4. Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 Tahun penjara.


Bagikan Artikel
Exit mobile version