Site icon

Hari Ke-Dua Masa Tenang Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Padang Bersama Instansi Lainnya Gelar Apel Gabungan Dan Penertiban Alat Peraga Kampanye !

Bagikan Artikel

Padang, 25 November 2024 | Memasuki Hari ke-2 masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Padang bersama Polri, Satpol PP, Dishub, DlH, dan Satlinmas melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye Lainnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang.

Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban ( APK ), Bawaslu Kota Padang bersama Instansi terkait lainnya  melaksanakan Apel di Lapangan Mako Satpol PP  Kota Padang. Senin 24 November 2024.

Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra selaku pembina apel dalam arahannya menyampaikan bahwasanya Apel gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka penertiban Alat peraga kampanye (APK) dan ( BK ) lainya karna saat ini sudah memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 pasal 39 ayat 3 bahwa APK sudah harus ditertibkan tiga hari sebelum menjelang pemilihan,”. Tuturnya

Kepada seluruh Tim Gabungan yang terlibat selamat menjalankan tugas, selalu berhati-hati, jangan sampai terpancing konfrontasi-Konfrontasi yang dilakukan oleh masyarakat ataupun tim pemenangan dari masing-masing Paslon.

Dirinya juga menghimbau bila bertemu dengan masyarakat lakukan himbauan agar ikut berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah nantinya, jangan sampai Golput.
Karna pilhan kita sekarang menentukan nasib Kota Padang 5 tahun mendatang. Tutupnya

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda yang diwakili oleh Komisioner Akhiro Murio Selaku Kordiv Penangan Pelanggaran menyampaikan arahannya agar pada penertiban kali ini difokuskan pada jalan-jalan protokol dan agar diperhatikan juga difokuskan pada posko-posko pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang.

Kegiatan Apel gabungan ditutup dengan pembacaan Doa dan Pembagian Team untuk melaksanakan penertiban (APK) .(R1d)


Bagikan Artikel
Exit mobile version