Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan atas terpotongnya masa jabatan, Salah seorang kepala daerahnya adalah Wali Kota Padang Hendri Septa.
Dengan demikian, Hendri Septa bersama wakilnya Ekos Albar akan melanjutkan jabatannya sampai April 2024 mendatang.
Pembina Miko Kamal Center (MKC )Miko Kamal mengungkapkan “Putusan MK yang bersifat final and binding harus dipatuhi oleh semua pihak. Miko Kamal Centre (MKC) menghormati dan mendukung putusan tersebut. Masa jabatan kepala daerah memang 5 tahun,”.
Saat awak media ini menghubungi melalui Telpon seluller dirinya menyampaikan Dengan diperpanjangnya masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar sampai April 2024, maka terbuka peluang masyarakat untuk segera mendapatkan hak mereka atas fasilitas umum yang layak. Pemko dapat menuntaskan seluruh laporan masyarakat tersebut,” kata Miko Kamal. Jumat, (22/12/23) di Padang
Sebagai informasi ucap miko kamal Sejak Mei 2023, MKC sudah menerima 183 laporan terhadap gangguan fasilitas umum (Fasum) yang didominasi oleh Dinas PUPR Kota Padang sedangkan yang teselesaikan baru 39 laporan, jadi persetasenya itu sangat kecil sekaliu. Ujarnya
“Soal fasilitas umum merupakan amanat langsung dari Konstitusi, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” ingatnya.
Baca Juga :
- Bersama dengan Para Ahli di Bidangnya, ZONAEBT Gaungkan Green Jobs Forum: Transisi Adil Menuju Keberlanjutan
- LIF Indonesia dan Benih Baik Dukung Program CSR Penanaman Pohon dalam Rangka Ulang Tahun ke-3 The Gaia Hotel Bandung
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
Masih katanya, Oleh karna itu ini adalah kewajiban dari penyelenggara Negara, kalau di daerah itu kewajiban dari pemerintahan Daerah begitupun di kota merupakan kewajiban dari pemerintahan kota.
“Dengan telah diperpanjangan jabatan dari Walikota Padang ini ada kesempatan dan waktu yang lebih bagi mereka untuk menyelesaikan atau menuntaskan laporan-laporan masyarakat”.
Disela-sela perbincangan, awak dari media Bimantaranews.com ini juga menanyakan terkait dengan Dinas-Dinas terkait yang dinilai lamban, tidak kooperatif, tidak responsif terhadap masukan dari seluruh unsur/element masyarakat seperti LSM, Wartawan serta lainya, sehingga dapat diartikan tidak mendukung program-program ataupun PR dari pimpinannya di pemko padang ini.
” ia pun berpesan agar dinas-dinas terkait ini harus bereaksi cepat untuk menyelesaikan keluhan-keluhan masyarakat itu, karna yang diminta masyarakat itu adalah haknya. ungkapnya
lebih lanjut Miko Kamal menyampaikan jika memang kepala-kepala OPD termasuk PUPR Kota Padang dinilai tidak menjalankan pekerjaannya dengan benar maka walikota harusnya melakukan evaluasi seperti Mutasi, Penggantian, dst. itu kita serahkan kepada Bapak Walikota dan Wakilnya.
Terakhir, ia berpesan jika Pak Walikota dan Wakil Walokota mau meninggalkan suatu yang baik kepada masyarakat kota maka dalam waktu 3 bulan kedepan ini dia harus bekerja keras untuk mewujudkan apa yang diminta oleh masyarakat. (Tim & Red )