Padang, 18 Oktober 2024 | Nekat “Gasak” perhiasan emas dan uang senilai Rp.15 Jt di Sebuah rumah yang berlokasi di Ulak Karang, Kota Padang. Komplotan pencuri akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Utara.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara IPTU Heru Gunawan mengungkapkan penangkapan kedua pelaku (IT) dan (Del) ini berawal dari adanya informasi bahwa pelaku Pencurian dengan pemberatan (DONI) yang sebelumnya sudah menjadi DPO Polsek Padang Utara telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Padang sehubungan perkara Narkoba.
” Mengetahui Hal tersebut kami ( Tim Opsnal Polsek Padang Utara ) mendatangi pelaku ( Doni ) ke Polresta Padang untuk melakukan interograsi, dari keterangannya diketahui pelaku bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni IT (34) dan Del (35) dimana kedua pelaku ini berperan sebagai penjual barang hasil kejahatan”. Ungkapnya Kanit
Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Jam Tangan merk Guess Warna kuning emas, 1 Unit Sepada, 3 helai baju dan celana
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana. (red)