Site icon

Gasak 7 Tabung Gas dan Beberapa Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Ulak Karang Diringkus Polisi

Bagikan Artikel

Padang | Seorang pemuda (SY) berususia 29 th terpaksa berurusan dengan polisi usai dirinya mencuri 7 tabung gas elpiji 3 kg dan beberapa bungkus rokok.

SY yang merupakan warga ulak karang tersebut mengakui perbuatannya usai tertangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara pada hari Kamis, (01 Agustus 2024) di kawasan Ulak karang.

Kapolsek Padang Utara Rommy Kurnia Putra, S.Kom, MH Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menyampaikan bahwasanya benar telah terjadi Pencurian di Cafe Lagoona yanb berada Jl.Bunda V Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang. berupa 7 (tujuh) tabung gas ukuran 3 kg, 3 (tiga) bungkus rokok merk esse double, 4 (empat) bungkus rokok Surya besar, 6 (enam) bungkus rokok Surya kecil, 4 (empat) bungkus rokok samporna besar dan 5 (lima) bungkus rokok Surya kecil sudah tidak ada lagi, sehingga Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.815.000,-(dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). Kamis, (01-08-2024) di Kantor Polsek Padang Utara

” Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada 26 juli 2024 dan 31 Juli 2024 terhadap tindakan pencurian di salah satu cafe di ulak karang, mengetahui hal itu kapolsek padang utara langsung memerintahkan pada kami Kanit Reskrim Polsek Padang utara untuk selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap Pelaku sehingga Pada hari Kamis Tanggal 01 Agustus 2024 Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara mengetahui keberadaan Pelaku yang sedang berada di daerah Ulak Karang dan berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian “. Ujarnya kepada awak media

Atas perbuatannya pelaku pencurian diancam dengan pasal Pencurian yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Rs)


Bagikan Artikel
Exit mobile version