Site icon

Dua Orang Oknum Penjabat Nagari di Sikabau Kab. Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Koperasi

Wali Nagari dan Ketua Bamus di Dharmasraya jadi tersangka dugaan penyelewengan dana koperasi nagari. (Foto: dok. Kejati Sumbar) diambil dari detiksumut.com

Wali Nagari dan Ketua Bamus di Dharmasraya jadi tersangka dugaan penyelewengan dana koperasi nagari. (Foto: dok. Kejati Sumbar) diambil dari detiksumut.com

Bagikan Artikel

Sumbar – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar ) menetapkan 1 orang Wali Nagari dan 1 orang ketua Bamus Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya sebagai tersangka dugaan penyelewengam dana koperasi Nagari senilai Rp. 1,6 Milyar.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustapirin kepada detiksumut, Jumat ( 26/4/2024).

” Kedua Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dia merupakan Wali Nagari Dan Ketua Bamus Nagari Sikabau”. Ungkap Mustapirin dikutip dari detiksumut.

Dikatakannya Wali Nagari dan Bamus tersebut berinisial AR dan Y. Kedua tersangka ini menyelewengkan dana keuntungan koperasi nagari yang bersumber dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021.

“Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Dharmasraya, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar. Sementara seharusnya uang yang didapat dari koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021 itu masuk dalam kas negara melalui kas nagari,” sebutnya.

Mustapirin juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AR, perannya tidak memasukkan penghasilan dana dari koperasi ke kas nagari, sementara Y tidak melaporkan dana yang didapatkan itu ke pihak terkait.

Baca Juga :

“Tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari AR yang tidak memasukkan uang dari koperasi ke kas nagari. Sementara yang parahnya, AR juga menyetujui agar uang yang didapatkan nagari dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa ada dasar hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Sedangkan Y selaku ketua Bamus, malahan tidak melaporkan uang itu ke pihak Camat, Inspektorat sampai ke Dinas PMD. Sementara diketahui Y juga ikut menikmati pembagian dana itu,” sambungnya.

Selain itu, Mustapirin menyebut pihaknya menahan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp 368 juta. Kini keduanya telah ditahan dan akibat ulahnya itu bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita menahan barang bukti berupa dokumen berserta uang sebesar Rp 368 juta dari tangan para pelaku. Sementara kedua dalam 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya. Sebelum mengikuti proses selanjutnya,” tutupnya.(*)

Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7312278/selewengkan-dana-koperasi-2-petinggi-nagari-di-dharmasraya-jadi-tersangka

Baca Artikel Terbaru Lainnya di Saluran bimantaranews.com dan news.google.com


Bagikan Artikel
Exit mobile version