Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia

Bagikan Artikel

Panduan komprehensif ini akan membantu anda menavigasi proses pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia. Bila anda pindah untuk bekerja atau membawa keluarga anda, memahami dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sangatlah penting. Panduan ini, yang disediakan oleh CPT Corporate, menguraikan semua dokumen yang diperlukan baik untuk sponsor maupun pelamar, proses aplikasi, dan kiat-kiat penting untuk memastikan pengalaman yang lancar.

KITAS, atau Izin Tinggal Terbatas, penting bagi orang asing yang berencana tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lama. Izin ini memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia dan diperlukan untuk berbagai aktivitas seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan banyak lagi.

Dokumen yang Diperlukan dari Perusahaan Sponsor

Agar permohonan KITAS berhasil, perusahaan sponsor anda di Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Pendirian Perusahaan (Akta Perusahan): Dokumen resmi yang mendirikan perusahaan

Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengkonfirmasi status hukum perusahaan.

Nomor Induk Berusaha (NIB): izin yang dikeluarkan oleh OSS yang menandai pendaftaran perusahaan di Indonesia dan juga berfungsi sebagai izin usaha.

Izin Bisnis Lebih Lanjut: beberapa sektor memerlukan izin usaha lebih lanjut selain NIB sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor pajak perusahaan.

Employment Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan): Merinci catatan ketenagakerjaan perusahaan.

Sertifikat BPJS: Sertifikat untuk asuransi kesehatan negara dan dana pensiun.

ID dan Foto Sponsor: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

ID dan Foto Contact Person: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

Bagan Organisasi: Merinci struktur perusahaan, termasuk peran pekerja asing.

Dokumen yang Diperlukan dari Pegawai Asing

Sebagai pemohon, anda perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Halaman Foto Paspor: Salinan halaman foto paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.

Surat Referensi Kerja: Surat yang menunjukkan pekerjaan selama lima tahun terakhir.

Surat Resume dan Tawaran Pekerjaan: Resume rinci dan surat tawaran pekerjaan dari perusahaan sponsor.

Polis Asuransi Kesehatan: Bukti asuransi kesehatan yang sah.

Tax ID (NPWP): Wajib diisi jika karyawan pernah bekerja di Indonesia.

Surat nikah: Jika mengajukan KITAS untuk pasangan.

Akta Kelahiran Anak: Diperlukan jika mengajukan KITAS tanggungan untuk anak di bawah 17 tahun.

Foto-foto: Dua lembar pas foto berukuran 6 x 4 cm, satu berlatar belakang merah dan satu lagi berlatar belakang putih.

Proses Aplikasi KITAS

Menavigasi proses pengajuan KITAS melibatkan beberapa langkah:

Persiapan Dokumen: Memastikan semua dokumen yang diperlukan baik dari perusahaan sponsor maupun karyawan asing sudah lengkap dan akurat.

Pengajuan Aplikasi: Perusahaan sponsor mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

Verifikasi dan Evaluasi: Otoritas imigrasi meninjau permohonan dan dokumen. Tahap ini mungkin melibatkan wawancara atau proses verifikasi tambahan.

Penerbitan Lainnya: Setelah disetujui, KITAS diterbitkan, yang memungkinkan pemohon untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia.

Tips untuk Proses Aplikasi yang Lancar

Mulai Lebih Awal: Mulailah mempersiapkan dokumen anda jauh-jauh hari untuk menghindari masalah di menit-menit terakhir.

Periksa Ulang Dokumen: Memastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mencegah penundaan.

Tetap Terinformasi: Tetap up to date dengan perubahan peraturan imigrasi yang mungkin mempengaruhi permohonan anda.

Carilah Bantuan Profesional: Pertimbangkan untuk menyewa layanan profesional seperti CPT Corporate untuk membantu proses aplikasi dan memastikan semuanya beres.


Bagikan Artikel

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca