Arosuka – Diskominfo Kabupaten Solok menerima kunjungan tim visitasi dalam rangka verifikasi faktual implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (04/11/2024).
Kedatangan Tim visitasi disambut langsung oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIPPS Kominfo Baitul Azuwar beserta jajaran di ruang kerja Asisten III.
Untuk tim visitasi dari KI Sumbar sendiri langsung dipimpin oleh Ketua KI Sumbar Musfi Yendra,S.IP, M.Si, didampingi Komisioner KI Idham Fadhil, S.IP, Asisten Ahli Reza Rezki Herlinda, SE dan staf KI Hendri.
Kunjungan ini merupakan tahapan lanjutan terkait pengisian eMonev yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Kedatangan tim visitasi KI untuk melakukan verifikasi faktual terkait bagaimana Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melaksanakan dan memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang diamantkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Editiawarman dalam sambutannya mengatakan senang sekali atas kedatangan Tim Visitasi dari KI Sumbar ke Kabupaten Solok. Menurutnya kedatangan Tim Visitasi nantinya akan memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Kabupaten Solok. Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Solok mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi publik. “Kami Pelemerintah Kabupaten Solok terus berupaya untuk konsisten dan informatif dalam menjalankan tugas. Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk peningkatan layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Asisten III Editiawarman, Ketua KI Musfi Yendra juga mengatakan butuh komitmen, konsistensi, Koordinasi dan Komunikasi yang baik dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus menjaga komitmen dan konsistensinya dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. “ Ada beberapa indikator yang dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, diantaranya komitmen, konsisten, koordinasi, komunikasi serta kolaborasi yang baik diantara unit badan publik yang ada di Kabupaten Solok. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Usai berdialog dengan Asisten III, Tim KI Sumbar langsung melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dinas Kominfo terkait indikator penilaian pelayanan informasi. Beberapa hal yang dinilai diantaranya ketersediaan regulasi pelayanan informasi, ketersediaan SOP, sarana dan prasarana pelayanan informasi dan lain sebagainya. Proses monitoring dan evaluasi maupun ferivikasi faktual ini diharapkan dapat mendorong semua badan publik untuk terus berupaya meningkatkan kualitas maupun melahirkan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok termasuk ke dalam 10 besar badan publik tingkat Kabupaten/Kota yang terpilih oleh KI Sumbar untuk dilakukan verifikasi faktual terkait pelaksanaan keterbukaan informasi tahun 2024.
Diakhir kegiatan Kepala Dinas Kominfo Teta Midra mengatakan, Dinas Kominfo Kabupaten Solok akan selalu berupaya memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat, dan berharap dapat terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi Sumatera Barat demi tercapainya keterbukaan informasi yang berkualitas. (*)