Padang, 20 September 2024 | Diduga Curi perangkat operator Telkomsel Dua orang laki-laki berhasil ditangkap jajaran Opsnal Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengungkapkan bahwasanya telah diamankan dua orang laki-laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Raya By Pass KM 23, RT 003 RW 006, kel. Batipuh Panjang, kec. Koto Tangah kota Padang. Jumat, 20 September 2024
” Dua orang tersebut diantaranya Berinisial BOY (43) Th dan AD (34) Th, Penangkapan dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan Zulkifli ( Karyawa Maintenance di Salah satu Penyedia Provider ), Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi tkp dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sarta Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan tersangka”. Ungkapnya
Saat ini kedua pelaku sedang proses penyidikan serta melengkapi administrasi penyidikan.tutupnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantanya Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah), 1 (satu) buah tas pakaian yang berisikan 2 (dua) perangkat tali pengikat, 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan perkakas, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z. (Red)