Dana Rp204 Miliar Diselamatkan, Bareskrim Peringatkan Nasabah Pantau Rekening

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang bergerak cepat sejak menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025.

Sindikat tersebut beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant  rekening tidak aktif  lalu memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik, didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Modus Aksi: Eksekusi di Luar Jam Operasional

Brigjen Helfi menjelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di luar jam operasional bank, demi menghindari deteksi sistem keamanan. Salah satu eksekutor, NAT, yang merupakan mantan teller, mendapat akses User ID Core Banking System dari AP (Kepala Cabang Pembantu). Dengan akses tersebut, dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana itu kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank, yang segera melapor ke Bareskrim.

9 Tersangka dari 3 Kelompok

Polri menetapkan 9 tersangka dari tiga kelompok peran berbeda:

1. Oknum Internal Bank:

  • AP (Kepala Cabang Pembantu)
  • GRH (Consumer Relation Manager)

 

2. Pelaku Pembobolan:

  • C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)
  • DR (Konsultan hukum)
  • NAT (Eks pegawai bank, eksekutor)
  • R (Mediator)
  • TT (Fasilitator keuangan)

 

3. Pelaku Pencucian Uang:

  • DH (Pembuka blokir rekening)

 

  • IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Selain memulihkan seluruh dana, penyidik juga menyita:

  • 22 unit ponsel

 

  • 1 hard disk eksternal

 

  • 2 DVR CCTV

 

  • 1 mini PC

 

  • 1 laptop Asus ROG

 

Para tersangka dijerat pasal berlapis dari empat undang-undang:

 

  • UU Perbankan – pidana 15 tahun, denda Rp200 miliar

 

  • UU ITE – pidana 6 tahun, denda Rp600 juta

 

  • UU Transfer Dana – pidana 20 tahun, denda Rp20 miliar

 

  • UU TPPU – pidana 20 tahun, denda Rp10 miliar

Imbauan Polri kepada Masyarakat

Brigjen Helfi mengingatkan nasabah agar rutin memantau rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi.

“Hal ini penting agar masyarakat tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses