Dikutip dari Laman Detik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat namun juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian. Di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdi Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.
Mahfud Ungkap 28 Polisi Langgar Etik
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyebut proses pidana juga bisa dilakukan kepada para polisi itu jika ditemukan bukti yang cukup.
“Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta 1 orang bintang dan 1 orang tamtama serta 1 orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
“Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri,” jelas Mahfud.
Mahfud mengapresiasi Kapolri yang telah mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Dia mengatakan Polri telah bersungguh-sungguh mengungkap kasus ini agar terang benderang.
“Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama,” kata Mahfud.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun ekslusif detikcom, berikut 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:
Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat orang polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan. Empat orang polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Sehingga jumlah polisi diduga melanggar kode etik ada 31 orang.(*)
Sumber : Detik.com