Sumbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto meringkus seorang pelaku persetubuhan dan pencabulan berinisial ZZW.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya, pelaku ditangkap di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” katanya, Sabtu (2/3).
Dirinya menyebut, penangkapan ZZW ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Februari 2024 perihal perbuatan pencabulan.
“Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023 lalu. Pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya 4 kali,” ujarnya.
Baca Juga :
- ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM
- Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
- Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.
“Kami dapat informasi pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian terhadap pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016.
“Ancaman pidana 5 tahun keatas,” pungkas AKP Syafrinaldi.(*)