Jakarta – Kominfo. Pastikan untuk penegasan tapal batas wilayah, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar bersama rombongan datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepatnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat. Rabu (18/01/2023).
Kedatangan Bupati Solok H. Epyardi Asda didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S. Sos, M. Si, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. H. N. Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin, Walinagari Bukit Kanduang Asriyandi, dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang Itra Joni.
“Kedatangan Saya ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah adalah untuk meninjau serta memastikan sejauh mana progres tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar hingga nanti ditetapkan menjadi Permendagri,” jelas Bupati Solok.
Disampaikan H. Epyardi Asda, terkait dengan persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Bukit Kanduang dengan Nagari Simawang, sebagai Bupati dirinya hanya menghargai proses yang sedang dilaksanakan oleh Kemendagri.
H. Epyardi Asda tidak ingin melanggar kesepakatan yang penyelesaiannya sudah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat, provinsi dan bahkan Kabupaten Tanah Datar sendiri, karena menurutnya kesepakatan yang telah diambil tersebut merupakan sebuah tindakan yang komprehensif demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di kedua daerah.
Tidak hanya itu, lebih lanjut dijelaskan H. Epyardi Asda bahwa banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah, diantaranya
dalam bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah.
Terkait dengan batas daerah Kabupaten Solok yang sengaja diserobot oleh Pemkab Tanah Datar, H. Epyardi Asda yakin bahwa dalam hal ini Kemendagri sendiri tidak akan main-main dalam menetapkan peraturannya nanti.
“Ya, setelah peraturannya ditetapkan, seandainya ada yang melanggar maka hal ini juga akan kita kembalikan dan kita serahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini,” jelasnya lagi.
Kepada masyarakat Kabupaten Solok khususnya masyarakat Nagari Bukit Kanduang, Bupati Solok menghimbau agar masyarakat tetap tenang, jangan sampai terpancing dan juga meminta agar masyarakat tetap melakukan rutinitas harian sebagaimana mestinya, terkait dengan persoalan tapal batas Pemkab Solok akan selalu memberikan ‘win solution’ dari setiap permasalahan yang ada.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia DR. Drs. SAFRIZAL ZA, M.Si menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas dan bahkan pada saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.
Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah disetujui oleh Presiden maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kementerian Dalam Negeri selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.
“Tidak hanya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang menunggu Permendagri tentang tapal batas, beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas, Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tuturnya.