Solok – Bupati Solok, Epyardi Asda hadiri pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (15/03/23).
Adapun Barang Bukti yang di musnahkan diantaranya Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram,Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu serta Barang Bukti lainnya.
Turut hadir, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Apri Wibowo, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, Forkopimda Kabupaten Solok dan Kota Solok.
Bupati Solok, Epyardi Asda mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum bersama dengan BNN, dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.
Sebagai kepala daerah, pihaknya akan mendukung penuh untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok.
” Semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,” harapnya.
Sementara itu Kajari Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, dari seluruh jenis Barang Bukti yang akan di musnahkan, hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika. Untuk itu, kita harus meningkatkan komitmen bersama untuk memberantas Narkoba sehingga Kabupaten Solok dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari Narkoba.(*)