Bimantara News – Buntut dari tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi Anggota Satlantas Polrest Manado. Kapolresta Manado Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol ) Julianto Sirait, diperiksa Propam Polda Sulut.
Dilansir dari Surya.Co.id Ternyata tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di dalam mobil Alphard yang terparkir itu di rumah pengusaha batubara, Indra Pratama, di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michal Irwan Thamsil mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Kombes Julianto Sirait dilakukan lantaran Brigadir Ridhal diketahui bertugas sebagai ajudan pengusaha di Jakarta tanpa izin. Dikutip dari Laman Surya.co.id
Brigadir Ridhal sendiri disebut-sebut sudah bertugas sebagai ajudan pengusaha di Jakarta selama dua tahun, sejak 2021.
“Jadi sekali lagi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya di Polresta Manado,” ungkap Thamsil.
Baca Juga :
- RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Fungsi Pendidikan Lewat Orientasi Mahasiswa Kesehatan
- Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 52 Orang Tewas, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Bangunan
- Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025
- Puslitbang Polri Tegaskan Perang Lawan Narkoba Lewat Riset di 11 Polda
- Kapolri & UAS Kompak Serukan Toleransi dan Persatuan Bangsa
Kabar cutinya Brigadir Ridhal awalnya didapat dari satuan korban.
Namun, hasil pendalaman Polda Sulut akhirnya didapat informasi jika yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan,
Michael memastikan Brigadir Ridhal tak sepenuhnya berada di Jakarta. Korban bolak-balik selama mengawal seorang pengusaha itu.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dia sejak Desember 2021 tapi informasinya kan tidak full (di Jakarta), datang pergi datang pergi,” ungkapnya.(*)






