BimantaraNews.com, Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram.
Seorang pria berinisial AG ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, dalam keterangan yang dikutip dari Sumbarkita.id, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut.
“Begitu kami mendapatkan laporan, tim langsung bergerak cepat,” ujar AKBP Ahmad Faisol.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di tepi jalan. Kapolres menambahkan bahwa penangkapan di tempat umum menunjukkan keberanian pelaku, namun petugas lebih sigap dalam bertindak.
“Kami menangkap pelaku di tempat umum. Itu menunjukkan pelaku cukup percaya diri, tapi kami lebih siap,” tegas Faisol.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban kuning dan disembunyikan dalam karung goni putih di bagasi mobil Daihatsu berwarna silver milik pelaku.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan dari pelaku,” imbuh Kapolres.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Yosvenli Dasman, selaku Kepala Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.