Site icon Bimantara News

Belum cukup satu minggu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Bagikan Artikel

Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali meringkus dua pelaku di duga edarkan Narkoba jenis Shabu.

Pelaku berinisial FY, 26 tahun, wiraswasta,
warga Jorong lubuk pauh Nagari banai kecamatan sembilan koto Kabupaten Dharmasraya di tangkap minggu 9 april 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Dari pelaku Satresnarkoba menyita Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik berisikan 2 buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk vivo warna hitam biru.

Dua jam setelah itu, 9 April 2023 pukul 05.00 wib, Satresnarkoba yang di pimpin kasatnya Iptu Rusmardi, S.H juga menangkap 1 orang lagi berinisial RW 26, warga Jorong bukit durian kubang Nagari silago kecamatan sembilan koto di Jorong bukit durian kubang Nagari silago kecamatan sembilan koto kabupaten Dharmasraya.

Dari pelaku RW, personil Satresnarkoba menyita barang bukti di duga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 unit handphone merek iphone warna kuning dan Uang sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi pada selasa 11/4/2023 di Polres Dharmasraya mengatakan kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan dua orang pemuda yang di duga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis Shabu. Ujar Kasat Narkoba

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang yang di duga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis Shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa serta ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)


Bagikan Artikel
Exit mobile version