Padang – Tim Reskrim Polsek Koto Tangah yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Jamaldi, mengamanakan seorang bandar narkoba jenis sabu sabu di kawasan Pasir Jambak RT 01 RW 07 kelurrahan pasia nan tigo, Kecamtan Koto Tangah, saat tersangka diamankan, polisi berhasil menemukan belasan paket ukuran kecil. Kamis (09/05)
meski pernah masuk penjara karena tersandung masalah hukum karena Narkoba, namun DD seorang bandar narkoba jenis Sabu Sabu tidak kapok, ia kembali berurusan dengan penegak hukum, karena tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi narkoba.
kepada penyidik tersangka mengakui , sabu sabu yang akan ia edarkan baru saja dibeli dari bandar di kawasan Lubuk Begalung Kota Padang, seharga 2.5 juta rupiah, mirisnya narkoba jenis sabu tersebut tidak hanya dijual kepada pelanggannya, namun juga kepada nelayan dikawasan pasia nan tigo.
Baca Juga :
- RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Fungsi Pendidikan Lewat Orientasi Mahasiswa Kesehatan
- Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 52 Orang Tewas, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Bangunan
- Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025
- Puslitbang Polri Tegaskan Perang Lawan Narkoba Lewat Riset di 11 Polda
- Kapolri & UAS Kompak Serukan Toleransi dan Persatuan Bangsa
Kapolsek koto tangah Kompol Afrino Chanigo didampingi Kanit Reskrim Ipda Jamaldi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan, dan akan memburu pemasok barang haram yang di edarkan oleh tersangka DD.
Selain mengamankan barang bukti belasan paket kecil sabu, Polisi juga menyita Hanphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka dengan para pembelinya, selain itu juga ada bong, korek api dan uang sebnyak 200 ribu rupiah.
tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi lingkungan masing masing, jika ada masyarakat yang diduga melakukan perbuatan menyimpang untuk melaporkan kepada petugas kepolisian.(*)






