Agam – Baru enam bulan mencoba jualan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial BA alias Abaih, (28)tahun, warga Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
Dari tangan RA Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan didalam kondom handphone, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai celana jeans, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet.
Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Selasa (9/5/23), mengatakan, RA ditangkap pada hari Selasa pagi sekira pukul 01.30 wib di rumah orang tuanya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pungkas Aleyxi itu lagi.