Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia selama Mei hingga Juni 2025. Salah satu pengungkapan penting terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, tim penyidik menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di sebuah gudang tanpa izin resmi. Proses tersebut dilakukan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta sejumlah dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Penyidikan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing mulai dari pemilik usaha, pengawas lapangan, operator alat pemindah gas, hingga pembeli gas ilegal. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga jual antara gas subsidi dan non-subsidi, namun dengan cara melanggar hukum.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan keuntungan hasil tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan,” tambah Brigjen Nunung.
Upaya ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi gas LPG dan BBM bersubsidi, demi menjaga ketersediaan energi untuk kelompok masyarakat kurang mampu.