Bandel.., Parkirkan Kendaraan Di Badan Jalan! Dishub Kota Padang Derek Dan Denda Kendaraan Yang Melanggar

Bagikan Artikel

Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggelar penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.

Sejumlah mobil yang di tertibkan kena derek ke kantor Satpol PP dan juga di kenakan denda.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade dalam keterangan tertulisnya menyatakan, selama Ramadan, pihaknya terus menggelar penertiban untuk kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.

“Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini, kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang,” katanya, sebagaimana di rilis Diskominfo, Senin (10/4/2023).

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadhan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri 2023 mendatang saja, namun juga di berlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga di lakukan kepada kendaraan juga yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Tindakan penertiban itu, pihaknya menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

“Ini akan di tindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke kas Pemko Padang,” ujarnyanya.

Sebelumnya, Dishub juga sudah melakukan penertiban di depan Basko Mall, (9/4). Sebanyak dua kendaraan membandel yang parkir di badan jalan. Akibatnya, dua kendaraan tersebut langsung di derek oleh Dishub Padang.

Dishub Padang terus mengimbau seluruh pengguna jalan di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, keselamatan berlalu lintas berlalu lintas harus di perhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

“Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama,” katanya. (*)

Artikel ini sudah di tayangkan di : https://langgam.id/dishub-padang-tertibkan-kendaraan-parkir-di-badan-jalan-kena-derek-dan-denda/


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.