Padang, 09 Oktober 2024 | Ibarat “bak disambar petir disiang bolong” dan “sudah jatuh tertimpa tangga” seorang ibu rumah tangga di Balai Gadang, Kec, Koto Tangah, Kota Padang, terkejut tiba-tiba meteran listriknya dicabut PLN tanpa mengetahui kesalahannya.
S (51) yang merupakan pelanggan PLN menyampaikan rasa kecewa dan terkejutnya saat petugas PLN tiba di kediamannya melakukan penertiban atas meteran listriknya. Senin, 26 Agustus 2024 di Balai Gadang pada awak media ini
” Kami sangat terkejut pada saat tiba-tiba petugas PLN datang ke kediaman kami dan menyampaikan bahwasanya kami telah melakukan pelanggaran dimana kami dituding telah melakukan pemindahan meteran listrik tanpa izin dari PLN”. Ungkap S pada awak media bimantaranews.com
Berawal dari 8 tahun silam kami mengajukan permohonan untuk pemasangan saluran listrik pada salah seorang yang kami ketahui sebagai Biro PLN saat itu, kami telah memberikan seluruh persyaratan pada Biro tersebut, Singkat cerita setelah beberapa bulan biro itu datang kembali kerumah kami dan membawa meteran listrik serta melakukan pemasangan di rumah kami tanpa mengetahui bahwa meteran itu bukanlah meteran berdasarkan identitas kami. Ungkapnya pada awak media
Hal yang lebih mengejutkan lagi diungkapkan oleh (S) bahwa saat dirinya datang ke Pihak PLN untuk mengklarifikasi atas surat (p2tl), pihaknya dikenakan sanksi sebesar 7.5 Juta atas pelanggaran yang jelas-jelas tidak pernah dilakukannya. ujarnya
” Kami sangat terkejut dan terbebani sekali atas denda yang sangat besar bagi kami hingga 7.5 juta ini, padahal kami merasa tak pernah melakukan pelanggaran atas penggunaan layanan listrik ini. Kami hanya tau telah mengajukan permohonan dan kami dapatkan pelayanan dari pengajuan kami tersebut. selanjutnya untuk prosesnya tentu kami hanya mengetahui itu telah dilakukan oleh pihak PLN. Namun saat ini kenapa harus kami yang dikenakan sanksi atas pelanggaran yang tidak pernah kami lakukan. Ujarnya pada awak media ini
Menindak lanjuti hal tersebut, Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 2 dan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 Serta UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik awak media bimantaranews.com pun menyurati pihak ULP PLN Tabing (18/9) untuk mengkomfirmasi atas kejadian tersebut dengan mengajukan beberapa pertanyaan.
- kenapa pelanggan harus membayar denda dimana pelanggaran bukanlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan melainkan adanya dugaan ” Kongkalikong” dari pihak Biro dengan salah seorang yang diduga Oknum PLN ?
- Apa dasar hukum atas denda/ sanksi yang dikenakan pada pelangan yang tidak melakukan pelanggaran?
- Apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh (S) sehingga harus membayar denda yang timbul?
Pada Hari Senin, (08-10-2024) awak media bimantaranews.com diundang oleh ULP PLN Tabing terkait pemberian keterangan resmi oleh PLN yang diwakili oleh Gunawan yang mengaku sebagai Team Leader di kantor ULP PLN Tabing tersebut. Namun sangat disayangkan kedatangan kami ke Kantor PLN tersebut bukanya mendapatkan jawaban yang sebagaimana mestinya, pihak awak media ini hanya diarahkan untuk membaca dan memahami Keputusan Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral tentang Pengesahan Peraturan Direksi PT.PLN ( Persero ) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Dengan senyuman-senyuman seolah tak berkenan dengan kehadiran awak media ini sembari mengatakan dirinya tak sempat untuk memberikan penjelasan karna banyaknya urusan pekerjaan. ungkapnya pada awak media ini ( 08/10).
Tidak hanya itu, sebuah prilaku tak semestinya bagi seseorang yang berada pada Badan pelayanan Publikpun dipertunjukan saat itu dengan adanya dugaan pelarangan wartawan untuk melakukan perekaman suara ataupun video dengan dalih ” Disini sebuah kantor administrasi jadi bapak tidak bisa semena-mena untuk mengambil gambar, merekam suara atau video”. Ujarnya. Hal ini tentu tidak sesuai sebegaimana di amanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 dan 4 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik pada Pasal 1 Ayat 1 dan 2, Pasal 3 serta pasal 4 ayat 2.
Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi termasuk terkait dengan dasar hukum terhadap besaran Sanksi/denda yang timbul kecuali memberikan arahan untuk membaca dan memahami Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 mengatur tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang isinya pun tidak didapati adanya besaran Denda/sanski pelanggaran sebesar 7,5 Juta tersebut. (Tim)
Note : Apabila Artikel ini terdapat kekiliruan atau sebagai lainya terhadap informasi yang disampaikan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 kami dari redaksi Bimantara News melayani Hak Jawab, Hak Koreksi secara proporsional.