Analisis Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemukiman Warga di Sepanjang Rel Kereta Api

Bagikan Artikel

Opini – Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur transportasi, termasuk perluasan jaringan kereta api. Hal ini telah menyebabkan peningkatan konektivitas dan peningkatan daya saing negara. Salah satu contohnya adalah kemajuan jaringan kereta api di Indonesia yang sekarang ini mencakup kereta api jarak jauh, kereta bandara, dan sistem angkutan massal cepat. Jaringan kereta api dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), perusahaan kereta api milik negara yang bertanggung jawab untuk mengelola semua jaringan kereta api Indonesia.

Pada Awalnya, kereta api ini digunakan untuk mengangkut sumber daya mineral seperti batu bara, minyak, dan gas. Namun seiring berjalannya waktu, peran kereta api berkembang hingga mencakup angkutan penumpang antar daerah. Meskipun terjadi perkembangan ini, terdapat juga dampak negatif dari kereta api ini, dimana berkaitan dengan pembebasan lahan, karena adanya pembebasan lahan ini sebagian masyarakat menyalahgunakan pembebasan lahan tersebut dengan mengubahnya menjadi pemukiman.

Sehingga Banyak warga yang membangun rumahnya di sepanjang rel kereta api karena terbatasnya ketersediaan lahan dan juga adanya pembebasan lahan tadi di sepanjang rel kereta api. Namun resiko yang ditimbulkan dari pemukiman masyarakat di sepanjang rel kereta api ini juga ada seperti resiko kesehatan akibat polusi suara dan potensi kecelakaan, apalagi jika memiliki anak yang masih balita yang dimana harus dijaga dan diwaspadai setiap saat agar tidak bermain di sepanjang rel, getaran dari kereta api yang lewat juga bisa berisiko merusak bangunan rumah di sekitarnya. sementara risiko bagi pihak PT Kereta Api terhadap pemukiman warga di sepanjang rel kereta adalah terganggunya efisien operasional kereta api, dimana tanpa mengorbankan standar keselamatan baik bagi kereta apinya dan masyarakat yang tinggal di kawasan rel.

Baca Juga :

Bahkan ketika ditanya kepada masyarakat kenapa mendirikan  rumah di kawasan rel kereta api itu, sebenarnya bukanlah keinginan mereka tetapi itu terpaksa karena keadaannya, dimana mereka tidak memiliki lahan dan biaya untuk mendirikan rumah, ataupun rendahnya kesadaran terhadap keselamatannya oleh karena itu mereka mendirikan rumah di sepanjang rel kereta, bahkan bangunan dari rumah masyarakat yang tinggal disana tidaklah kokoh. oleh sebab itu kapan pun bangunan rumah masyarakat tersebut bisa saja hancur karena getaran dari kereta api atau yang lebih parahnya karena kecelakaan kereta. Dan juga masyarakat berharap kepada pemerintah untuk memberikan solusi terkait pemukiman warga disepanjang rel, seperti mendirikan rumah susun jika seandainya warga tersebut digusur ataupun direlokasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, membangun rumah di sepanjang rel kereta api adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, namun masih banyak masyarakat yang melakukannya karena tidak memiliki akses terhadap lahan yang memadai.

Dan Kurangnya kesadaran masyarakat tentang keselamatan nya adalah salah satu faktor terhadap pendirian rumah, maupun pemukiman di sepanjang rel kereta api.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, solusi alternatif yang bisa dilakukan pemerintah dan PT Kereta Api adalah melakukan penggusuran ke daerah yang zona nya aman untuk keselamatan. Namun resiko dari  penggusuran ini juga ada seperti, dimana masyarakat yang digusur tadi akan tinggal jika walaupun nanti mereka dapat tempat tinggal di bawah jembatan pasti akan membuat pemukiman jadi kumuh lagi sehingga berdampak pada aktivitas lainnya.

Oleh sebab itu, pemerintah dan PT. kereta api bisa memberikan solusi kepada masyarakat untuk diberikannya bantuan lahan dan biaya untuk mendirikan rumah seperti rumah susun, sebab masyarakat mendirikan rumah di kawasan rel dikarenakan karena keterbatasan lahan untuk mendirikan rumah. Tidak hanya itu, pemerintah dan PT. kereta api juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tinggal di sepanjang rel kereta api resikonya sangat besar, sehingga dengan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak tinggal lagi di sepanjang rel kereta.Dan operasional kereta api berjalan dengan lancar tanpa adanya resiko.

Penulis : Adelia Triani Manihuruk, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Bimantara News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca