DHARMASRAYA – Dalam satu pekan terakhir, Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan dua kasus signifikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menuntaskan kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan JASMADELI dan YIHANA EKA RAMAYUNI terhadap korban FITRI YANTI.
Pendekatan Restorative Justice diterapkan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, menanggapi laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2023.
Baca Juga :
- Ini Fakta-Fakta Penemuan Kerangka Manusia Dalam Mobil Yang Terparkir di Aspol Gresik !
- Wabup Solok Candra Datangkan Ir. Djoni, penggagas inovasi Sawah Pokok Murah
- Polisi Menduga Kebakaran di Puncak Jaya Ada Unsur Kesengajaan
- Buka Puasa Bersama Serta Berbagi Takjil, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wabup H. Candra Adakan Pertemuan dengan Guru Bermasalah
Sementara Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyelesaikan kasus penganiayaan bersama-sama yang melibatkan RAHMAD SYAHRIYANTO dan FADLI ZULKARNAEN. Dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 31 Oktober 2023, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, dengan pelapor mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.
Kapolres Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melaui Kasi Humas Edi Sumantri, kamis, 9/11/2023 menyampaikan, komitmen Jajaran Polres Dharmasraya dalam mencapai keadilan dan perdamaian, menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat” Ucapnya.(Rls)