BimantaraNews, Sumbar – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Sumatera Barat, Andi Mulya Rusli, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Aries Syamsu, memilih diam saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan Jembatan Batang Gadis.
Sikap ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media mengenai transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai anggaran negara.
Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Batang Gadis
Proyek pembangunan Jembatan Batang Gadis, yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Sumatera Barat, terus menjadi sorotan akibat laporan adanya kejanggalan teknis.
Beberapa isu yang mencuat meliputi kualitas pasangan struktur yang dipertanyakan dan kelayakan material yang digunakan.
Upaya Konfirmasi Media Tanpa Tanggapan
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari Kasatker PJN I Sumbar melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-631X-XXXX, namun tidak mendapat respons. Sebelumya, Hal serupa juga dialami saat menghubungi PPK 1.1.
Ketidakresponsifan ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pentingnya Transparansi dalam Proyek Publik
Keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar.
Publik berhak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan penyimpangan teknis di lapangan.
Sikap diam pejabat publik justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Komitmen Media untuk Investigasi Lanjutan
Meski menghadapi tantangan dalam memperoleh konfirmasi resmi, awak media tetap berkomitmen untuk menelusuri informasi lebih lanjut. Laporan yang kredibel dan berimbang akan terus disampaikan kepada masyarakat guna mendukung pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur di Sumatera Barat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pejabat publik dalam menjalankan amanah keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kasatker PJN I Sumbar maupun PPK terkait isu ini. Media akan terus memantau perkembangan dan memberikan pembaruan kepada publik. (Tim Liputan)






