Diduga Hina Profesi Wartawan, Akun @Arjuna Nusantara Dilaporkan Ke Polres Dharmasraya !

Foto : Wartawan Dharmasraya laporkan akun tiktok yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik
Foto : Wartawan Dharmasraya laporkan akun tiktok yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik

Bimantara News, Dharmasraya –  Sejumlah wartawan dari Aliansi Insan Pers Dharmasraya beramai-ramai mendatangi Polres Dharmasraya untuk melaporkan Akun TikTok @Arjuna Nusantara.

Pelaporan ini dilakukan buntut dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Tiktok @Arjuna Nusantara. Pasalnya, akun tersebut telah mengunggah video berdurasi 57 detik yang berjudul  ” Bupati Dharmasraya Difitnah Oleh Wartawan Bodrex”,. Tentu saja narasi ini membuat sejumlah wartawan geram karna berindikasikan sebuah penghinaan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Bacaan Lainnya

Tidak tinggal diam atas postingan video tersebut, Aliansi Insan Pers Dharmasraya bergerak cepat menyeret kasus ini ke ranah hukum. Mereka membawa bukti lengkap, termasuk video unggahan, tangkapan layar dari Grup WhatsApp, serta postingan Facebook yang menunjukkan dampak luas dari penghinaan tersebut.

Guspira salah satu wartawan dari media Sumbar Kita, menegaskan bahwa ini baru langkah awal dalam memperjuangkan keadilan. “Kami tidak akan tinggal diam! Kami telah melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Langkah berikutnya, kami akan membawa kasus ini ke Polda Sumbar dengan jerat UU ITE,” tegasnya.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Dharmasraya memberikan dukungan penuh terhadap ketegasan wartawan. Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya, menegaskan, “Jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi. Tidak bisa seenaknya dihina! Kami berdiri di belakang rekan-rekan wartawan dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.”

Ditempat yang sama, Ketua SPRI Rijal Af menegaskan bahwa akun TikTok @Arjuna Nusantara telah menghina profesi jurnalis melalui unggahan video TikToknya. “Penghinaan ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga membuat masyarakat salah dalam menilai kinerja wartawan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rijal Af menuntut agar kasus ini diproses hukum secara tegas. “Penghinaan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami mendukung langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Dikesempatan lain, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan penghinaan terhadap jurnalis. “Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (14/03).

Kasus ini telah mengguncang publik dan memicu kemarahan banyak pihak. Banyak yang mengecam keras unggahan @Arjuna Nusantara dan mendukung langkah hukum para wartawan. Insan Pers Dharmasraya menegaskan: tak ada tempat bagi penghinaan terhadap  jurnalis!. (red)

Sumber : Siagaonline.com– Penulis: Tegu
Editor : Redaksi Bimantara News– Minggu, 16 Maret 2025 | 21.18 Wib 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.