Arosuka, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos. M.Si memimpin rapat dalam rangka Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka, Kamis (04/05/2023).
Rapat ini merupakan kegiatan lanjutan dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dihadiri oleh beberapa unsur SKPD, yakni Kadis PMPTSP beserta jajaran, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Solok.
Dalam arahannya, Sekda Medison menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat perlu dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik ini, Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam Hal pemberian Pelayanan khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik.
Baca Juga :
- RSUP Dr. M. Djamil Perkuat Fungsi Pendidikan Lewat Orientasi Mahasiswa Kesehatan
- Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 52 Orang Tewas, Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi Bangunan
- Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025
- Puslitbang Polri Tegaskan Perang Lawan Narkoba Lewat Riset di 11 Polda
- Kapolri & UAS Kompak Serukan Toleransi dan Persatuan Bangsa
Terkait dengan unit layanan di 3 Kecamatan di atas, akan dilakukan pelatihan atau pembekalan bagi Operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pembahasan tentang tekhnis Persiapan kegiatan yang terdiri dari :
a. Renovasi dan Rehab ruangan Mall Pelayanan Publik pada ex. Kantor Bupati Solok di Koto baru
b. Pengadaan Sarana Prasarana dan Mobiler
c. Sarana Infrastruktur jaringan dan internet
Kegiatan dilaksanakan Tahun Anggaran 2023 ini dan direncanakan pelaksanaan Soft Launching akhir tahun 2023 ini (Diskominfo).






