Padang, 9 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Bypass Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memaparkan kronologinya kepada media.
“Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan saudara R diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil kami amankan di lokasi yang disebutkan,” jelas AKP Martadius.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu,
-
Satu plastik kosong,
-
Satu bungkus rokok,
-
Satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
“R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Padang menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Padang.