Mendapat Informasi Ditkrimsus Polda Sumbar Akan Turun, Penambang Galian C di Padang Ganting Kocar Kacir, Alat Berat Disembunyikan !

banner 468x60

Bimantara News, Tanah Datar, 21 Maret 2025 – Para penambang galian C ilegal di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, mendadak kocar-kacir setelah mendapat informasi bahwa Tim (DitKrimsus) Polda Sumbar akan turun ke lokasi. Sejumlah alat berat yang sebelumnya beroperasi bebas mengeruk pasir sungai dalam jumlah besar kini disembunyikan, menghilang dari lokasi tambang ilegal.

Dari sumber di lapangan menyebut bahwa tiga lokasi utama yang sebelumnya aktif, yaitu Ulak, Mayin, dan Een, kini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas penambangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah ramai diberitakan dan ada informasi tim dari DitKrimsus Polda Sumbar akan turun, semua langsung tiarap. Excavator dan truk-truk pengangkut pasir hilang,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Diduda Material Ilegal Juga Digunakan Pada Proyek Pemerintah !

Dugaan lain yang mencuat adalah bahwa sebagian besar proyek di Kabupaten Tanah Datar selama ini menggunakan material ilegal dari galian C di Padang Ganting.

Hal ini tentu memicu pertanyaan besar terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

“Banyak proyek di daerah ini yang menggunakan material dari tambang-tambang ilegal. Jika ditelusuri lebih jauh, siapa yang selama ini membeli pasir dan batu dari mereka?” tambahnya

Jika benar proyek-proyek yang dibiayai negara menggunakan material ilegal, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pihak yang menggunakan material ilegal dalam proyek infrastruktur juga bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta atau membantu dalam perbuatan melawan hukum. (AR/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses